Struktur Perangkat Daerah
Tugas Pokok dan Fungsi
Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa
- Adapun Sekretariat Daerah Gowa Kabupaten Gowa merupakan unsur staf.
- Adapun Sekretariat Daerah Gowa Kabupaten dipimpin oleh Sekretariat Daerah Kabupaten yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa
- Sekretariat Dewan Perkawilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut Sekretariat DPRD Provinsi merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
- Sekretariat Dewan Perkawilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa
- Inspektorat Daerah Gowa Kabupaten Gowa merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten.
- Adapun Sekretariat Daerah Gowa Kabupaten dipimpin oleh Sekretariat Daerah Kabupaten yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur Kabupaten yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Dinas Daerah Kabupaten Gowa
- Dinas Daerah merupakan pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Gowa
- Dinas Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas dengan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
Badan Daerah Kabupaten Gowa
- Badan Daerah Gowa Kabupaten Gowa merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Gowa.
- Adapun Badan Daerah Gowa Kabupaten dipimpin oleh Kepala Badan dengan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.