Desa Cantik

Tuntutan masyarakat terhadap ketersediaan data dan informasi statistik yang beragam dan berkualitas semakin hari semakin meningkat. Untuk mengatasi permasalahan dan kendala yang dihadapi, kebijakan data dan informasi statistik akan diarahkan untuk mewujudkan ketersediaan data dan informasi statistik yang lebih berkualitas, yang memenuhi kriteria akurat, cepat, relevan, aktual, tepat waktu (timeliness), mudah diakses (accessibility), konsisten (koheren), mudah di interpretasi (interpretability) untuk mendukung perencanaan dan perumusan kebijakan yang lebih berbasis fakta (evidence-based policy).

    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanatkan BPS untuk menyediakan data dan informasi statistik pada skala nasional maupun regional, serta melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standarisasi dalam penyelenggaraan statistik. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, untuk memajukan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Kemudian, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, pemerintah desa menjadi penyelenggara kegiatan statistik di wilayahnya masing-masing sehingga peran desa sebagai satuan wilayah terkecil menjadi sangat penting. Hal ini dikarenakan desa tidak lagi menjadi objek Pembangunan, melainkan sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan.

Selanjutnya, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024 diperlukan penguatan tata kelola pemerintahan desa dalam upaya pengembangan wilayahnya guna mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah menjadi instrumen utama dalam memberikan peluang bagi pemerintah desa untuk membangun desa serta meningkatkan kemandirian dan daya saing desa. Dalam membangun desa, berbagai potensi desa yang dimiliki merupakan modal bagi desa dalam melakukan pembangunan.

Salah satu aset utama yang dimiliki oleh pemerintah desa yakni data. Saat ini, pada pemerintahan desa terdapat berbagai sistem aplikasi yakni (prodeskel, SDGS Desa, dll) yang berasal dari berbagai kementerian pusat maupun daerah. Aparat desa seringkali menjadi narasumber ataupun produsen data dari berbagai sistem aplikasi tersebut. Dari berbagai sistem yang ada, seharusnya desa memiliki data yang lengkap dan akirat sebagai landasan informasi dalam pengambilan kebijakan pembangunan di desa. Selain itu, permasalahan lainnya yakni masih relatif rendahnya kualitas dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di pemerintah desa dalam hal pengelolaan data desa. Hal ini berdampak pada rendahnya literasi di tingkat desa yang pada akhirnya berpengaruh pada komitmen pemerintah desa untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dalam kebijakan pembangunan, yang pada gilirannya dapat berdampak pada pengambilan kebijakan yang tidak tepat sasaran.

     Data statistik yang dikumpulkan di tingkat desa seharusnya dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh pemerintah desa. Selain itu, pengelolaan dan pemanfaatan data desa juga seharusnya selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia. Untuk mewujudkannya tidak hanya diperlukan koordinasi dengan penyelenggaraan kegiatan statistik dan sinkronnisasi proses penyelenggaraannya di tingkat desa, tetapi juga diperlukan peningkatan literasi statistik pemerintah desa dalam rangka menjadikan mereka sebagai subjek dalam pengelolaan dan pemanfaatan data di tingkat desa. BPS sebagai leading sector dalam pengembangan statistik memiliki peran penting dalam peningkatan literasi tersebut.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik, BPS menetapkan kegiatan pembinaan statistik sektoral di tingkat desa. Program ini merupakan kelanjutan dari program 100 Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) yang merupakan percepatan (quic win) BPS. Program Desa Cantik dilaksanakan secara berkesinambungan dan komprehensif setiap tahunnya serta sejalan dengan salah satu misi BPS yaitu “Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan.” Pada pembinaan desa cantik tahun ini, dirangkaikan dengan upaya pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrim sehingga dikaitkan dengan kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) yang dirancang oleh BPS secara umum bertujuan untuk:

1.  Meningkatkan literasi, kesadaran, dan peran aktif perangkat desa/kelurahan dan masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan statistik;

2.  Standardisasi pengelolaan data statistik untuk menjaga kualitas dan keterbandingan indikator statistik;

1.  Optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan data statistik sehingga program Pembangunan di desa tepat sasaran;

2.  Membentuk agen-agen statistik pada level desa/kelurahan.

Secara khusus, Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) yang dirancang oleh BPS bertujuan untuk:

1.  Memberikan literasi kepada perangkat desa/kelurahan dalam memahami data dan indikator yang dicakup dalam regsosek;

2.  Melakukan identifikasi pemanfaatan data regsosek untuk kebutuhan desa dalam rangka upaya mengentaskan kemiskinan.

I.          LANDASAN HUKUM

1.     Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;

2.     Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

3.     Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;

5.     Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;

6.     Peraturan MenpanRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;

7.    Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 130 Tahun 2021 Tentang Program Percepatan Pembinaan Statistik Sektoral 100 Desa Cinta Statistik Tahun 2021.

 

II.        RUANG LINGKUP

Kegiatan pembinaan Desa Cantik 2023 dilakukan di Desa/Kelurahan dimana diharapkan setiap BPS Kabupaten/Kota dapat membina paling tidak 1 (satu) desa/kelurahan di Tahun 2023, yakni Desa Romangloe.

III.          KEGIATAN

Desa Cantik berfokus pada optimalisasi pengelolaan data statistik di desa/kelurahan sehingga data statistik desa/kelurahan dapat dimutahirkan lebih cepat serta dapat digunakan dalam perencanaan dan musrembang desa/kelurahan. Dalam pembinan Desa Cantik, petugas BPS melatih dan mendampingi para perangkat desa (Agen Statistik) dalam melakukan manajemen tata kelola data, menyajikan dan mengolah data berupa tabel maupun informasi grafisnya yang dirangkum dalam bentuk buku, serta menyajikan dan mendiseminasikan ke masyarakat luas melalui website yang terkoneksi dengan Smart City Pemerintah Kabupaten Gowa sesuai dengan kaidah statistik.

Adapun rencana kegiatan Desa Cantik antara lain :

1.     Rapat persiapan pelaksanaan Desa Cantik Romangloe di Kantor BPS Kabupaten Gowa.

2.     Koordinasi dengan Camat Bontomarannu sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Romangloe.

3.     Rapat Teknis Sosialisasi dengan Camat Bontomarannu beserta  Aparat Desa Romangloe dengan detail paparan:

4.     Sosialisasi data regsosek dengan Camat Bontomarannu beserta  Aparat Desa Romangloe serta  Kepala     Lingkungan, RW, RT, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama di Desa Romangloe, dengan detail:

5.     Penyusunan Laporan dan kelengkapan dokumen administrasi Sosialisasi Pemanfaatan Data Regsosek.

6.     Rapat persiapan pemanfaatan data antara organik BPS dengan aparat desa dan diskominfo dengan detail.

7.     Rapat teknis pemanfaatan data dalam rangka pengentasan kemiskinan  ekstrim dengan detail:

8.     Pemanfaatan data dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrim dengan detail:

9.     Penyusunan Laporan dan kelengkapan dokumen administrasi Sosialisasi Pemanfaatan Data Regsosek.

10.  Monitoring dan Evaluasi Kegiatan.

 

VI.          OUTPUT :

1.     Petugas pengelola data statistik yang kompeten.

2.     Desa Romangloe dalam Angka dan Website Desa Cantik.

VII.          DAMPAK

Pembinaan Desa Cantik diharapkan dapat memberi dampak pada Pengelola Sistem Informasi Desa/kelurahan menjadi lebih optimal. Dengan Desa Cantik, data yang dimiliki Pemerintah Desa/kelurahan berupa data kependudukan, data biofisik, data sosial, data ekonomi, data keuangan dan data lainnya dapat dikelola dengan baik, dimanfaatkan dan dioptimalkan penggunaannya oleh perangkat desa dan asyarakat desa secara luas khususnya dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrim.