
Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa
Kepala Bagian
Sujjadan, S.STP, M.Si
Visi
Membangun Pengadaan yang profesional, Akuntabel Dan Transparan Menuju Kabupaten Gowa yang Handal
Misi
1. Melaksanakan Proses pengadaan Barang dan jasa Pemerintah yang Efisen, Efektif, Transparan dan Akuntabel
2. Mendorong Peningkatan Persaingan Usaha yang Sehat dalam Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
3. Melaksanakan Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional Bidang Barang dan Jasa Permerintah
Kedudukan dan Latar Belakang
Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa yang terdiri dari tiga (3) Sub. Bagian :
1. Subag. Perencnaan dan Pembinaan
2. Kasubag. Pengadaan Barang dan Jasa
3. Kasubag. Pelaporan dan Penyelesaian Sanggahan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang merupakan tidak lanjut dari amanat PP No. 18 Tahun 2016 ini tentanng penataan kelembagaan perangkat Daerah untuk pembentukan organisasi perangkat daerah berupa Dinas, Badan, Sekretariat serta Kecamatan dan amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota.
